JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Dalam masa pandemi, penggunaan masker sangat dianjurkan untuk mencegah penularan virus Covid-19. Namun, bagaimana hukumnya jika salat juga mengenakan masker?
Pengasuh LPD Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya mengatakan bahwa tidak masalah orang salat pakai masker. Hal yang sama juga dikemukakan Ustaz Ahmad Alhabsyi.
Penjelasan Buya Yahya, bagian wajah yang menyentuh lantai adalah dahi atau jidat. Penggunaan masker saat menunaikan ibadah salat adalah hal yang diperbolehkan dan sah. Ia menjelaskan bahwa kasus orang salat memakai masker ini sama halnya dengan larangan memakai masker bagi perempuan saat umroh.
"Perempuan pakai masker waktu umroh kan tidak diperkenankan, tapi ini kasus gawat jadi boleh. Jadi enggak apa-apa salat pakai masker," ujarnya.
Ia menambahkan, "Salat pakai masker enggak ada masalah, asal maskernya suci,"ujar Buya dalam kanal Youtube Al-Bahjah TV pada 26 Maret 2020.
Dalam video tersebut, Buya Yahya juga memberi imbauan kepada para imam salat berjamaah. Ia meminta agar jika ada jamaah yang batuk atau pilek dimohon untuk mengambil tempat agak jauh.
"Dalam perkumpulan seperti salat kami imbau, sehingga seorang imam pun sudah waktunya menghimbau hari ini, setelah atur barisan luruskan barisan, hendaknya imam menghimbau, bagi yang punya batuk, pilek dan sebagainya mengambil tempat yang dipinggir atau agak jauh. Tidak ada masalah. Demi kebaikan," ucap Buya Yahya.
Sementara itu, Ustaz Ahmad Alhabsyi juga memiliki pendapat yang sama dengan Buya Yahya. Tapi ia menjelaskan lebih dulu tentang anggota badan yang wajib menempel di lantai ketika salat.
"Ketika kita sujud ada tujuh anggota badan yang dipastikan menempel ketika kita sujud," ucap Ustaz Ahmad Alhabsyi dalam video di kanal YouTube Gencar TV, 4 April 2020.
Tujuh anggota badan ini adalah dahi dan hidung, telapak tangan kanan, telapak tangan kiri, lutut kanan, lutut kiri, ujung jari kaki kanan dan ujung jari kaki kiri.
Ustaz Ahmad Alhabsyi mengatakan bahwa Rasulullah SAW pernah melarang seseorang yang menutup mulutnya ketika salat. Hal itu sebagaimana diriwayatkan dalam hadist Abu Daud.
"Ulama sepakat karena dilarang Nabi hukumnya menjadi makruh. Hukum salat menggunakan masker, menutup mulut hukumnya adalah makruh," katanya.
Namun Ustaz Ahmad Alhabsyi menjelaskan bahwa sesuatu yang awalnya makruh menjadi diperbolehkan asal ada kebutuhannya.
"Hukum yang makruh bisa menjadi hilang jika ada keperluan dan kebutuhan di dalamnya. Lihat kondisi sekarang, kalau kita salat enggak pakai masker boleh jadi kita akan terkena virus corona atau kita menularkan virus kepada orang lain," tuturnya.
Sehingga, karena ada alasan yang mendesak seperti itu orang diperbolehkan salat menggunakan masker.
Catatan Redaksi: Jika anda merasakan gejala klinis awal COVID-19 seperti batuk, bersin, demam, dan kesulitan bernapas, untuk memastikannya atau mengetahui informasi yang benar perihal virus ini bisa menghubungi nomor hotline Posko KLB Dinkes DKI, baik melalui sambungan telepon maupun Whatsapp: 081388376955. Sementara, untuk nomor kegawatdaruratan dapat menghubungi 112 atau 119.
Bagi masyarakat di luar Jakarta, bisa menghubungi nomor hotline Kementerian Kesehatan RI di 021-5210411 atau nomor 081212123119.
Pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang efektif adalah rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Hand sanitizer dengan kadar alkohol 70-80 persen adalah alternatif.