JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Larangan mudik yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatasi berbagai jenis kendaraan yang melintas di perbatasan wilayah. Skema penyekatan pun dilaksanakan untuk mencegah pelanggaran larangan mudik. Meski demikian, hanya ada beberapa kendaraan yang boleh melintas antarwilayah.
Mengutip akun @kemenhub151, ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan selama masa pengendalian mudik tahun 2020. Berdasarkan Permenhub nomor 25 tahun 2020 ada delapan jenis kendaraan yang diizinkan melintas. Yaitu daftarnya:
AYO BACA : Larangan Mudik Ketat, Ingin Masuk Jateng Harus Lewati 13 Pos Penjagaan
Pertama adalah kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan berpelat dinas, kendaraan dinas tentara nasional Indonesia, dan kendaraan dinas petugas jalan tol.
Selain itu, jenis kendaraan lainnya adalah mobil dinas Kepolisian Negara, mobil pemadam kebakaran, mobil ambulans, dan angkutan barang atau logistik.
AYO BACA : Ada-ada Saja, Ini Cara Akali Petugas Biar Bisa Mudik
Di luar jenis kendaraan tadi, juru bicara Kementerian Perhubungan RI, Adita Irawati mengatakan akan ada dua jenis sanksi yang akan dikenakan, yaitu pada periode 24 April-7 Mei, dan 7 Mei-31 Mei 2020.
\"Terkait pemberian sanksi bagi pelanggar larangan mudik, pada tahap awal penerapannya, pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif,\" ujar Adita Irawati.
Ia menjelaskan bahwa sanksi pertama, yaitu pada periode 24 April-7 Mei 2020, pelanggar yang melanggar aturan larangan ini akan diminta berputar balik, kembali ke daerah asal.
\"Di mana tahap pertama pada 24 April hingga 7 Mei 2020, yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan,\" tuturnya.
Kemudian yang kedua, yaitu pada 7-31 Mei 2020, sanksi akan ditambah, termasuk mengenakan sanksi denda.
AYO BACA : 4 Arahan Presiden Jokowi Terkait Larangan Mudik Lebaran 2020