JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Anggota Open Government Partnership Steering Committee (OGP SC), Ravio Patra, akhirnya melaporkan kasus peretasan aplikasi chat populer WhatsApp miliknya di Polda Metro Jaya pada Senin (27/4/2020) kemarin.
Akibat peretasan tersebut, Ravio ditangkap polisi karena dituduh melakukan penghasutan kepada publik agar melakukan penjarahan.
AYO BACA : AKBP HS yang Telfon Ravio Adalah Salah Satu Pelapor
Laporan Ravio diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor laporan TBL/2528/IV/YAN 2.5/2020 SPKT PMJ tanggal 27 April 2020 sekitar dan selesai pukul 22.00 WIB.
\"Melalui laporan kepada pihak kepolisian, Ravio berharap agar polisi segera memproses kasus ini sehingga terungkap siapa peretas dan apa maksud tujuannya,\" kata Kuasa Hukum Ravio dari Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus, Era Purnama Sari, Selasa (28/4/2020).
AYO BACA : Diduga Provokatif, Aktivis Ravio Patra Ditangkap Polisi
Dalam laporan tersebut, Ravio melaporkan dugaan tindak pidana peretasan atau menerobos sistem elektronik sebagaimana pasal 30 ayat (3) jo 46 ayat (3) UU 19 tahun 2016 tentang ITE.
\"Selain itu, Ravio melalui kuasa hukumnya juga akan membuat laporan resmi kepada provider selular,\" ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Ravio Patra sempat ditangkap setelah akhirnya dibebaskan lantaran diduga melakukan penghasutan agar publik melakukan penjarahan melalui WhatsApp. Sesaat sebelum ditangkap, Ravio disebut sempat menerima telepon dari dua orang misterius berinisial AKBP HS dan Kol ATD. Belakang diketahui Polisi HS merupakan salah satu pelapor.
AYO BACA : WhatsApp Aktivis Diretas, Simak Ulasan Keamanannya