Jakarta Pusat

Polri Keluarkan Perintah Antisipasi Konflik Masyarakat

Oleh: Admin Kamis 16 Apr 2020, 17:08 WIB
Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto, di Blora, Sabtu, (15/2/2020). (Boyke Ledy Watra)

AYO BACA : Pemerintah Janjikan Perlindungan untuk Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

AYO BACA : 40 Ribu Warga Kabupaten Tasik Isolasi Mandiri

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Pihak kepolisian mengantisipasi adanya konflik sosial di tengah masyarakat yang timbul akibat wabah corona berkepanjangan. Berbagai aspek keamanan harus dipenuhi sebelum pelaksanaan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB).
 
Aspek ekamanan tersebut yakni, ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat; sarana dan prasarana kesehatan; data masyarakat terdampak yang akan menerima bantuan sosial di daerah yang mengajukan PSBB; dan pendistribusian bantuan sosial baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
 
Antisipasi konflik tersebut tertuang dalam surat bernomor ST/1184 /lV/OPS.2/2020 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pemeliharaan dan Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto selaku Kepala Operasi Aman Nusa II 2020. Isinya yakni, bersiap menghadapi berbagai macam upaya unjuk rasa, demonstrasi, dan konflik sosial di tengah pandemi virus corona covid-19.
 
Dalam surat itu, Agus meminta kepada jajaran Baharkam untuk menyiapkan skenario pencegahan adanya unjuk rasa di wilayah masing-masing.
 
"Sehubungan dengan hal tersebut, guna mengantisipasi terjadinya unjuk rasa, kerusuhan dan konflik sosial lainnya yang melibatkan massa dengan jumlah yang banyak di tengah merebaknya wabah covid-19, diperintahkan kepada kasatgas untuk menyusun dan membuat SOP atau panduan bagi pasukan Dalmas dan PHH (Brimob dan Sabhara) untuk menangani massa tersebut dengan memperhatikan aspek keselamatan anggota dari penularan,” tulis Komjen Agus dalam telegram tanggal 13 April 2020.
 
Pasukan pengendalian massa (Dalmas) serta PHH (Brimob dan Sabhara), ditekankan Komjen Agus, agar diberikan SOP untuk menangani aksi unjuk rasa, dengan tetap menerapkan kebijakan social distancing dan pshycal distancing.
 
“Dengan memanfaatkan sarana prasarana yang dimiliki berupa tameng, tongkat, tali dalmas, rantis, mobile barikade, termasuk mengerahkan anjing pelacak dan kuda dari polsatwa,” lanjutnya.

AYO BACA : Pemerintah Janjikan Perlindungan untuk Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Reporter Admin
Editor Fitria Rahmawati