Jakarta Pusat

Jakarta Masih Ramai, Anies Ancam Cabut Izin Perusahaan Pelanggar PSBB

Oleh: Admin Senin 13 Apr 2020, 21:09 WIB
Ilustrasi penumpang KRL. (Antara/Arif Firmansyah)

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, akan menindak tegas perusahaan yang tidak mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). 

Dari pantauan Pemprov DKI Jakarta, hingga hari keempat pelaksanaan PSBB di Jakarta ini masih banyak perusahaan yang tidak mengurangi aktivitas perkantoran. Hari ini pun media sosial dihebohkan oleh rekaman video lautan manusia dari arah Bogor yang menaiki kereta listrik ke arah Jakarta.

"Banyak mereka yang berangkat ke Jakarta karena perusahaannya tidak melakukan pengurangan aktivitas di tempat kerja dan mengubahnya menjadi kegiatan bekerja di rumah. Ini menyalahi aturan dari PSBB," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (13/4/2020) malam.

Sanksi yang akan diterima perusahaan pelanggar mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha. Menurut Anies, langkah tegas ini demi melindungi masyarakat dari penularan COVID-19.

"Kami akan melakukan tindakan tegas bisa berbentuk evaluasi atas izin izin usaha. Bila melakukan pelanggaran dan itu terulang terus, maka kita bisa cabut izin usahanya," jelas Anies.

Anies menegaskan, selain sektor usaha yang dikecualikan, maka semua perusahaan wajib mengurangi aktivitas perkantoran. 

Ada 11 sektor usaha yang mendapat pengecualian kebijakan PSBB yakni kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik, serta sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.

"Karena itu kami minta kepada semuanya untuk mentaati. Sekali lagi ini untuk kepentingan kita, melindungi segenap bangsa, khususnya masyarakat di Jakarta. Seluruh aparat kita akan terus melakukan pemantauan di lapangan," imbuhnya.

Reporter Admin
Editor Aldi Gultom