JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Aturan operasional ojek online (Ojol) saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tumpang tindih.
Kementerian Kesehatan melarang ojol membawa penumpang selama PSBB. Sementara itu, Kementerian Perhubungan justru mengizinkan hal itu dengan catatan mempraktikkan protokol kesehatan.
Provinsi DKI Jakarta sebagai wilayah yang pertama memberlakukan PSBB tetap melarang ojol membawa penumpang. DKI merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9/2020 tentang PSBB.
"Kami tetap merujuk kepada Peraturan Menteri Kesehatan terkait PSBB. Kami akan meneruskan kebijakan kendaraan bermotor roda dua bisa untuk mengangkut barang secara aplikasi, tapi tidak untuk mengangkut penumpang," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Senin (13/4/2020).
Kebijakan ini tak hanya berlaku untuk pengemudi ojek online. Kendaraan roda dua secara umum juga tidak boleh membawa penumpang. Namun, ada pengecualian bagi anggota keluarga yang tinggal satu rumah.
"Jadi bagi anggota keluarga yang bersama-sama menggunakan kendaraan roda dua, kalau dia berasal dari rumah yang sama, dengan alamat KTP yang sama, berpergian bersama-sama, tidak masalah," jelas Anies.
Untuk menegakkan aturan ini, Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan jajaran TNI dan Polri untuk merazia pengendara. Razia ini bisa melalui patroli maupun pemeriksaan di check point di beberapa titik Jakarta.
"Jadi ini yang akan kita tegakkan juga, dan jajaran Kepolisian, Pemprov DKI, dan TNI akan bersama-sama intensifkan razia dalam konteks itu," tegas Anies.