JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Larangan transportasi ojek online (ojol) roda dua mengangkut penumpang selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) nampaknya mengendor.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 mengembalikan layanan ojol normal seperti biasa dengan syarat tertentu. Aturan ini diteken Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut B Pandjaitan pada Sabtu (9/4/2020).
Jurubicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan, secara garis besar permenhub tersebut mengatur tiga hal.
Pertama, pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah.
Kedua, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ketiga, pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.
Adita juga menegaskan bahwa sepeda motor dapat mengangkut penumpang, terutama untuk aktivitas yang diperbolehkan dalam PSBB. Namun dia mengingatkan agar pengendara sepeda motor dan penumpangnya memenuhi protokol kesehatan.
“Lakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum maupun setelah selesai digunakan. Gunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit,” terang Adita dikutip dari penjelasan tertulis di laman resmi Kemenhub.
Adita menambahkan, Permenhub ini dibuat berdasarkan kondisi riil saat ini, namun pemerintah akan memperhatikan dinamika yang berkembang dan tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian.
“Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga,” tuturnya.
Sebelumnya, terkait boleh tidaknya ojol beroperasi selama masa PSBB sempat mengalami tarik ulur antara pemerintah pusat dan pemerintah DKI Jakarta.
Gubernur DKI Anies Baswedan meminta adanya pengecualian bagi pengemudi ojol agar dapat membawa penumpang. Namun hal itu bertentangan dengan Peraturan Kesehatan nomor 9 tahun 2020.
Lampiran D.2.2.i Permenkes ini menyebutkan bahwa layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.
Sementara Pasal 11 ayat 1 c dan d Permenhub No 18/2020 menyatakan, sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang. Dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut:
1. Aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar;
2. Melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan;
3. Menggunakan masker dan sarung tangan; dan
4. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.