JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Sekretaris Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Eko Novi Ariyanti mengatakan, sebagian besar anak menjadi waspada terhadap wabah Covid-19. Pihaknya telah melakukan survei bertajuk Ada Apa Dengan Covid-19 (AADC-19) ini digagas melalui Forum Anak Nasional.
Dalam survei itu, respons anak terhadap COVID-19 berbeda-beda. Ada sebagian anak yang paranoid, merasa takut, dan ada yang biasa saja dalam menyikapi Covid-19.
Menurutnya, orang tua perlu mewaspadai tiap respons anak terhadap corona. Pasalnya, kondisi psikologis anak dapat terganggu, bahkan pada anak yang merasa tak peduli terhadap Covid-19.
AYO BACA : Bertambah 330 Kasus, Positif Covid-19 Indonesia Capai 3.842
"Ini harus diwaspadai karena dapat mengganggu psikologisnya, atau menganggap hal ini yang biasa juga akan membuat anak tidak peduli terhadap kondisi saat ini," katanya di Graha BNPB, Jakarta Timur, Sabtu (11/4/2020).
Dalam survei itu, 98% anak merasa bahwa Covid-19 berpengaruh terhadap kebiasaan dan pola hidup yang bersih dan sehat. Kemudian, 74% anak melihat bahwa kondisi lingkungan di sekitar mereka masih banyak yang keluar rumah.
"10% anak mengetahui ada ODP, PDP, dan positif Covid-19 di lingkungan mereka," katanya.
AYO BACA : 34% Anak Indonesia Takut Corona
Selain itu, sebanyak 18% anak mengaku bahwa ada keluarganya yang bertugas sebagai tenaga medis Covid-19, hal itu membuat anak memiliki reaksi bangga namun juga cemas.
Survei AADC-19 bertujuan untuk mengetahui persepsi dan pengetahuan anak tentang Covid-19, program belajar di rumah, serta perasaan dan harapan anak dalam situasi saat ini.
Pengumpulan data dilakukan melalui pesan berantai WhatsApp oleh jaringan pengurus forum anak seluruh Indonesia selama empat hari, yakni 26 hingga 29 Maret 2020. Respondennya adalah anak-anak usia di bawah 18 tahun, dengan persentase terbanyak usia 14 tahun.
"Sebanyak 69% respondennya adalah anak perempuan, serta 31% adalah anak laki-laki," ujarnya.
AYO BACA : Pegadaian Realisasikan Perintah Presiden Restrukturisasi Pembayaran Kredit