Jakarta Pusat

Hari Kedua PSBB, Jakarta Lengang

Oleh: Admin Sabtu 11 Apr 2020, 16:32 WIB
Warga berjalan di kawasan pusat perbelanjaan Sarinah yang tutup saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada hari ke dua di DKI Jakarta, Sabtu (11/4/2020). DKI Jakarta masih menjadi pusat episentrum COVID-19 di Indonesia (FOTO : Prayogi/Republika)

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Lalu lintas di DKI Jakarta menunjukkan situasi yang lengang saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan dihari kedua. Banyak titik yang biasanya padat, terpantau sepi nyaris tak ada kendaraan yang melintas.

Di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2020), hingga pukul 11.00 WIB, jembatan layang dekat Stasiun Duren Kalibata yang biasanya padat dengan pengemudi ojek daring / online (ojol), sama sekali tak terlihat satu pun ojol

AYO BACA : Pasien Sembuh Corona Miliki Antibodi Rendah

Hal ini mengikuti Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yang memutuskan ojek tidak bisa digunakan untuk mengangkut penumpang selama masa pembatasan sosial berskala besar. Ojek hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang. Lebih lanjut, angkutan umum lainnya seperti angkot dan kopaja juga terlihat jarang berlalu-lalang seperti biasanya.

Di Stasiun Duren Kalibata pun juga sepi, menyusul kebijakan baru dari PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) yang membatasi jumlah penumpang hingga 60 orang perkereta komuter. Sementara, sejak 10 April 2020, KRL telah beroperasi mulai pukul 06:00 hingga pukul 18:00 WIB.

AYO BACA : Kapolda Pantau Hari Kedua PSBB di Pos Pemeriksaan Pasar Jumat

Di wilayah Jakarta Selatan, Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Selatan mengerahkan 162 personelnya untuk mengawal pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat (10/4/2020).

Ada tiga titik pemeriksaan (check point) PSBB di wilayah Jakarta Selatan, yaitu persimpangan layang UI, Pasar Jumat dan depan Budi Luhur Jalan Cileduk Raya.

Sebelumnya, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan PSBB secara resmi mulai Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB dengan dasar hukum Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Penerapan PSBB bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona jenis baru Covid-19 yang grafik kasusnya terus meningkat setiap harinya.

AYO BACA : 34% Anak Indonesia Takut Corona

Reporter Admin
Editor Fitria Rahmawati