Jakarta Pusat

Sabtu 11 April, Pemerintah Putuskan PSBB Bogor, Depok dan Bekasi

Oleh: Admin Jumat 10 Apr 2020, 21:42 WIB
[Ilustrasi] Penutupan jalan di Kota Bandung dilakukan guna meminimalisir keramaian yang menjadi sumber penyebaran Covid-19. (Ayobandung.com/Kavin Faza)

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah pusat akan memutuskan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk lima wilayah kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Sabtu (11/4/2020). Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah mengajukan permohonan secara resmi terkait PSBB.

Pengumuman keputusan PSBB di lima wilayah itu dibenarkan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto. “Besok diputuskan,” kata dia saat dihubungi wartawan, Jumat (10/4/2020).

AYO BACA : Anies Sebut Hari Pertama PSBB Jakarta Berjalan Baik

Sebelumnya, pengajuan itu diserahkan Pemprov Jabar kepada Kemenkes pada Rabu (8/4/2020). Kelima wilayah yang diajukan tersebut mencakup Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek). Kelima wilayah tersebut diharapkan masuk ke dalam PSBB Klaster DKI Jakarta dan namanya menjadi Klaster Jabodetabek.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, surat permohonan PSBB Bodebek nantinya akan dinilai oleh Kemenkes. Emil, sapaan Ridwan Kamil, berharap keputusan PSBB bisa keluar dalam satu atau dua hari mendatang.

AYO BACA : 161 Tenaga Medis di Jakarta Positif COVID-19

“Surat dari lima kepala daerah (Bodebek) sudah masuk ke kami (Pemprov Jabar) kemudian kami rekap dan hari ini Pemda Provinsi Jabar mengajukan PSBB untuk lima wilayah Bodebek, nanti akan direview oleh Kementerian Kesehatan mudah-mudahan sehari atau dua hari keluar keputusannya,” ujar Emil di Gedung Pakuan Bandung, Rabu (8/4/2020).

Menurut Emil, wilayah Bodebek harus satu klaster dengan DKI Jakarta, sebab data menunjukkan secara nasional 70 persen Covid-19 persebarannya ada di wilayah Jabodetabek.

“Ini mengindikasikan kita ingin satu frekuensi kebijakan dengan DKI Jakarta karena data menunjukkan secara nasional 70 persen Covid-19 persebarannya ada di wilayah Jabodetabek,” ujar Emil.

Emil mengatakan, apa pun kebijakan DKI Jakarta harus diikuti oleh Bodebek. Selain itu, Bodebek juga nantinya bisa memberi masukan yang bisa dipertimbangkan oleh DKI Jakarta.

AYO BACA : PPNI akan Proses Hukum Kasus Penolakan Pemakaman Tenaga Medis

Reporter Admin
Editor Budi Cahyono