JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menuturkan, hari pertama pelaksanaan kebijakan pembatasan sosial berskala besar(PSBB) di Jakarta berjalan dengan baik. Menurut pantauan Anies, sejumlah jalan di Jakarta tampak sepi dari kendaraan bermotor.
"Alhamdulilah hari pertama PSBB sejauh ini berjalan baik. Jalan di Jakarta juga relatif sangat sepi, dibandigkan kemarin-kemarin, sekarang sangat sepi," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (10/4/2020) malam.
AYO BACA : Melonjak Signifikan, 3.512 Orang Positif Covid-19 di Indonesia
Selain itu, upaya penertiban terhadap masyarakat yang belum mematuhi kebijakan PSBB juga sudah mulai dilakukan. Menurut Anies, penegakkan PSBB masih bersifat persuasif.
"Kalau ada kumpul-kumpul kita ingatkan. Patroli petugas Satpol PP, Polisi dan TNI juga berjalan. Saya berharap seluruh masyarakat untuk berdiam di rumah. Mari sama-sama kita sadari ini sebagai upaya memotong mata rantai virus corona," ungkap Anies.
AYO BACA : 161 Tenaga Medis di Jakarta Positif COVID-19
Kebijakan PSBB di Jakarta mulai berlaku hari ini hingga 14 hari ke depan. PSBB Jakarta diatur dalan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB.
Sanksi bagi pelanggar kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta sudah disiapkan. Sanksi ini tercantum pada Pasal 27 di dalam Pergub PSBB. Sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana.
"Dari mulai pidana ringan, dan bila berulang, bisa menjadi lebih berat," kata Anies saat konferensi pers terkait PSBB di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/4/2020) malam.
AYO BACA : Buruh Garmen di Cakung Jaktim Dirumahkan Tanpa Upah