JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Meski berulangkali didengungkan, kebijakan penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta, Jumat (10/4/2020) masih ditemukan banyak pelanggaran. Melalui 33 check point yang didirikan pihak kepolisian, tak sedikit kendaraan yang disarankan putar balik.
AYO BACA : Akibat Covid-19, Cuti Bersama Idulfitri Digeser, Catat Waktunya!
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, hari pertama pemberlakukan PSBB, polisi belum memberlakukan penindakan terhadap para pelanggar. Petugas, kata dia hanya memberikan teguran kepada pengedara yang melanggar dan dilarang memasuki wilayah Jakarta.
AYO BACA : 18.186 Paket Bantuan Dibagikan ke Tiap Rumah Penerima Manfaat di Penjaringan
Pelanggaran yang ditemukan antara lain, kapasitan penumpang yang berlebihan dan tidak menggunakan masker saat berkendara. Mereka yang melanggar dilarang masuk wilayah Jakarta dan diminta untuk putar balik.
"Ada-ada, sudah mulai banyak pelangggaran. (Pelanggar) diputar balikkan dulu sementara," kata Sambodo saat dihubungi wartawan.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membangun 33 pos pengecekan atau check point guna mengawasi pembatasan kendaraan dalam rangka penerapan kebijakan PSBB di Jakarta.
Sambodo mengatakan 33 pos check point itu tersebar di seluruh akses pintu masuk Jakarta. Mulai dari gerbang tol hingga di setiap stasiun dan terminal.
AYO BACA : 150 Anggota Kerajaan Saudi Positif Corona? Ini Klarifikasinya