JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Hari ini, Jumat (10/4/2020), Pemprov DKI Jakarta sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan itu berdampak pada semua lini usaha termasuk salah satunya perhotelan.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020, hotel termasuk dalam sektor usaha yang tak boleh berhenti beroperasi selama PSBB Jakarta. Namun, tetap ada perlakuan khusus yang harus diterapkan selama masa-masa itu.
AYO BACA : 1,25 Juta Keluarga Miskin Ibu Kota Tiap Pekan Diberi Bansos
Bagaimanapun juga, usaha perhotelan berperan penting dalam situasi wabah COVID-19 seperti sekarang. Jadi, meski tak ditutup, pengelola berkewajiban melakukan beberapa hal guna memastikan karyawan dan seisi hotel tak ada yang tertular.
Agar tak lagi merasa bingung, sesuai Peraturan Gubenur Nomor 33 tahun 2020, berikut adalah rangkuman lengkap mengenai apa saja yang perlu dilakukan oleh pemilik dan pengelola hotel selama masa PSBB Jakarta:
AYO BACA : Waspada Jaksel dan Jaktim Hujan Petir Siang Nanti
1. Pengelola hotel wajib menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri.
2. Membatasi setiap tamu agar hanya beraktivitas di dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan layanan kamar (room service).
3. Menutup fasilitas yang berpotensi mendatangkan kerumunan.
4. Melarang tamu yang sakit atau menunjukkan gejala tidak sehat seperti suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare, dan sesak nafas untuk tidak masuk hotel.
5. Mewajibkan karyawan menggunakan masker, sarung tangan, dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.
AYO BACA : Penerima Kartu Pra Kerja Harus Belajar Jadi Pengusaha