Jakarta Pusat

Pergub 33/2020 Tuntas, PSBB di DKI Jakarta Mulai Berlaku Jumat 10 April Pukul 00.00 WIB

Oleh: Admin Kamis 09 Apr 2020, 22:41 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Ayojakarta.com)

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sudah meresmikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33/2020 mengenai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta untuk menanggulangi wabah COVID-19.

Pemberlakuan PSBB di Jakarta akan dimulai Jumat 10 April 2020 pukul 00.00 WIB dan berlaku sampai 23 April 2020 (14 hari). Masa berlaku ini bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.

"Pergub ini memiliki 28 pasal," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020) malam.

Pergub ini akan menjadi panduan yang mengatur semua hal terkait pembatasan semua jenis kegiatan di DKI Jakarta, termasuk kegiatan ekonomi, sosial, budaya dan pendidikan.

Tujuan utama dibuatnya Pergub ini adalah memutus mata rantai penularan COVID-19 di DKI Jakarta yang sampai sekarang masih menjadi episenter wabah.

"Prinsipnya bertujuan untuk memotong, memangkas mata rantai penularan COVID-19 di mana Jakarta saat merupakan episenter masalah ini," ungkap Anies.

Selama PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan kantor dan diikuti kegiatan bekerja di rumah atau tempat tinggal. Ini berlaku untuk semua sektor kecuali untuk kantor instansi pemerintah (pusat dan daerah), kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional, BUMN dan BUMD. Untuk dunia usaha sektor swasta ada beberapa sektor dikecualikan yaitu kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, konstruksi, dan beberapa lainnya.

Terkait mobilitas, pembatasan moda transportasi diberlakukan untuk membatasi pergerakan orang di wilayah Jakarta.

"Kendaraan umum dibatasi kapasitasnya menjadi 50 persen, dibatasi operasinya dari jam 6 pagi ke jam 6 malam," ucapnya.

Sedangkan kendaraan pribadi hanya boleh digunakan untuk kepentingan memenuhi kebutuhan pokok. 

"Dilarang bepergian mengunakan kendaraan pribadi kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok," katanya.

Untuk kendaraan pribadi roda empat dan lebih, ada batas maksimal jumlah penumpang yaitu maksimal 50 persen dari total kapasitas kursi.

Untuk kendaraan roda dua, diizinkan menjadi sarana angkutan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau bekerja di sektor-sektor yang sudah diizinkan. Tanpa itu, warga Jakarta dilarang menggunakan kendaraan roda dua. 

"Semua orang meninggalkan rumah wajib menggunakan masker," tegas Anies.

Reporter Admin
Editor Aldi Gultom