JAKARTA PUSAT, AYOJAKARTA.COM -- Warung, restoran atau rumah makan tetap buka selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. Namun tidak diizinkan melayani pembeli yang ingin menyantap makanan di tempat.
"Semua makanan diambil dan dibawa pulang," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/4/2020) malam.
Menurut Anies, kebijakan ini dibuat untuk mencegah adanya interaksi antarorang di rumah makan. Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 mengenai PSBB di DKI Jakarta.
"Intinya adalah bukan menghentikan kegiatan rumah makannya, tetapi menghentikan interaksi antar orang di rumah makan. Jadi kegiatan itu bisa jalan tetapi dengan pembatasan," ujarnya.
PSBB di Jakarta berlaku selama 14 hari ke depan terhitung mulai pukul 00.00 WIB hari ini (Jumat, 10/4/2020) sampai 23 April 2020. PSBB membatasi semua jenis kegiatan yang meliputi ekonomi, sosial, budaya dan pendidikan.
PSBB diberlakukan dengan tujuan memutus mata rantai penularan COVID-19 di DKI Jakarta yang sampai sekarang masih menjadi episenter wabah.