JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Pemprov DKI Jakarta berkoordinasi dengan Pemprov Banten dan Pemprov Jawa Barat jelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBBB) di Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan, perlu sinkronisasi kebijakan antara Jakarta dengan daerah penyangga Ibu Kota.
“Kita kordinasi terkait dengan PSBB, kenapa? Karena memang kawasan ini menjadi satu episenter dan perlu ada sinkronisasi langkah. Jadi apa yang kita kerjakan adalah pembatasan-pembatasan, yang akan kita lakukan itu juga nanti menjadi rujukan supaya kita punya pola yang sama,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/4/2020).
Selain itu, dalam waktu dekat Anies juga bakal menerbitkan peraturan gubernur yang akan mengatur teknis PSBB. Pergub itu dapat dijadikan acuan daerah penyangga dalam menerapkan PSBB.
“Mudah-mudahan ini (terkait Pergub PSBB di Jakarta) segera tuntas dan masyarakat memiliki pedoman yang sama. Insya Allah, kita dalam waktu dekat bisa membagikan detail dalam Pergub,” ungkapnya.
Penerapan PSBB di wilayah Jakarta mulai berlaku pada Jumat 10 April 2020. Kebijakan ini diberlakukan untuk menekan angka penyebaran COVID-19 di Ibu Kota.