Jakarta Pusat

PSBB di DKI Jakarta Berlaku Mulai Jumat 10 April 2020

Oleh: Admin Selasa 07 Apr 2020, 22:19 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Ayojakarta.com/Khoirur Rozi)

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Pemprov DKI Jakarta akan resmi memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Jumat 10 April 2020 atau 3 hari lagi. 

Keputusan ini setelah Kementerian Kesehatan mengabulkan permohonan Pemprov DKI Jakarta menerapkan PSBB.

Selain itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, juga sudah membahas penerapan PSBB bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020) malam.

Anies mengatakan, secara prinsip sebetulnya Pemprov DKI sudah menerapkan PSBB sejak tiga minggu belakangan. Namun selama ini tidak ada aturan dari pemerintah pusat yang memayungi kebijakan itu.

"Jadi, yang nanti kita lakukan mulai tanggal 10 adalah pada komponen penegakan. Karena akan disusun peraturan, peraturan ini memiliki kekuatan mengikat kepada warga untuk mengikuti," kata Anies di Balai Kota Jakarta, malam ini.

Selama PSBB diberlakukan 14 hari, sejumlah kegiatan yang berpotensi mengumpulkan orang harus ditindak tegas. Anies menggandeng TNI dan Polri untuk menegakkan aturan PSBB.

"Ada beberapa kegiatan yang akan ditegakkan di dalam pembatasan ini. Kegiatan belajar di rumah, semua fasilitas umum tutup, baik itu fasilitas umum hiburan milik pemerintah dan tempat hiburan milik masyarakat. Kemudian taman, Balai pertemuan, ruang RPTRA, gedung olahraga, museum, semuanya tutup," jelas Anies.

Anies berharap warga Jakarta bisa mengikuti kebijakan yang diberlakulan Pemprov DKI demi memutus rantai penyebaran COVID-19 di Ibu Kota. Anies meminta warga Jakarta untuk saling menjaga.

"Kami berharap pemberantasan bisa ditaati, sekaligus menjadi pesan bagi semua bahwa ketaatan kita untuk membatasi pergerakan, membatasi interaksi, itu akan sangat mempengaruhi kemampuan kita mengendalikan virus ini," tutur Anies.

Reporter Admin
Editor Aldi Gultom