Jakarta Pusat

8 Sektor Beroperasi Normal Selama PSBB Jakarta

Oleh: Admin Selasa 07 Apr 2020, 23:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Humas Pemprov DKI Jakarta)

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta mengharuskan semua kegiatan keramaian ditiadakan. 

Namun, ada 8 sektor yang tetap beroperasi secara normal.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan, kedelapan sektor itu adalah sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, kebutuhan keseharian, dan sektor industri strategis di kawasan Jakarta

"Jadi semua kegiatan yang lain akan dianjurkan untuk bekerja dari rumah, sementara delapan sektor ini normal. Sektor kesehatan misalnya, itu diizinkan untuk tetap berkegiatan. Dan ini bukan saja rumah sakit atau klinik, ini termasuk industri kesehatan," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/4/2020) malam.

Meskipun delapan sektor itu beroperasi normal, Anies menegaskan mereka harus tetap mematuhi protap pencegahan COVID-19. Misalnya, menerapkan physical distancing, wajib masker saat berkegiatan, dan harus ada fasilitas cuci tangan.

"Bagi sektor sektor tadi yang dikecualikan, mereka semua harus melaksanakan kegiatan dengan mengikuti protap penanganan COVID-19. Jadi protap itu wajib dilakukan," ungkap Anies.

Pemprov DKI Jakarta akan resmi memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Jumat 10 April 2020. Sebelumnya, Kementerian Kesehatan akhirnya mengabulkan permohonan Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan pembatasan yang diatur UU Karantina Kesehatan itu.

Reporter Admin
Editor Aldi Gultom