JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Menghadapi merebaknya virus corona atau Covid-19, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) menerapkan aturan ketat kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).
Satu di antaranya melarang keras PNS menyebarkan berita-berita bohong alias hoaks terkait pandemi Covid-19. Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 41 Tahun 2020 yang diteken oleh Tjahjo Kumolo pada Senin (6/4/2020).
AYO BACA : PT IGN Digelontor 77 Ribu Ton Gula Kristal Mentah
"ASN agar menyampaikan informasi yang positif dan benar (bukan berita hoaks) kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19," demikian tertulis dalam surat edaran, Selasa (7/4/2020).
Terkait pencegahan dari sisi sosial lainnya, ASN juga diminta untuk selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali.
AYO BACA : Melalui Vicon, Panglima TNI Beri Pesan untuk 450 Taruna/Taruni Latsitardanus XL
Selain itu Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian atau Lembaga atau Daerah agar menyusun kebijakan internal untuk meringankan beban pegawai dan keluarganya yang terdampak Covid-19.
Lalu, ASN diminta untuk proaktif membantu pemerintah memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan mendorong pastisipasi masyarakat yang ada di sekitar lingkungan rumahnya.
ASN diminta untuk bisa mengajak masyarakat untuk tidak bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah ataupun kegiatan ke luar daerah lainnya sampai dengan wilayah NKRI dinyatakan bersih dari Covid-19.
Selain itu ASN juga sejatinya bisa mengingatkan masyarakat di sekitarnya untuk selalu menggunakan masker saat berada di luar rumah. Kemudian meminta masyarakat untuk menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu.
Lebih lanjut, ASN juga diminta secara sukarela bergotong royong untuk membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
AYO BACA : 30.137 Pekerja Jakarta Kena PHK