JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans dan Energi) DKI Jakarta, Andri Yansah mengatakan, sudah ada 30.137 orang yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal itu dilakukan perusahaan tak lain karena imbas virus corona yang ikut melemahkan perekonomian Jakarta.
"Berdasarkan pendataan yang kami lakukan hingga 4 April, ada 30.137 pekerja/buruh (terkena PHK)," ujar Andri, Selasa (7/4/2020).
AYO BACA : 515 Pasien Dirawat di Wisma Atlet Kemayoran, 292 Positif Covid-19
Seluruh buruh yang terdata di PHK itu disebutnya berasal dari 3.348 perusahaan di Jakarta. Namun ia tidak merinci dari seluruh perusahaan itu ada yang terdampak sampai gulung tikar atau tidak.
"Pekerja/buruh itu dari 3.348 perusahaan yang di PHK," jelasnya.
AYO BACA : Ramayana Depok PHK Ratusan Karyawan
Andri mengatakan, pihaknya melakukan pendataan karena permintaan dari Pemerintah Pusat. Tujuannya, kata Andri, untuk mendukung program Kartu Pra Pekerja.
Nantinya ia akan memverifikasi data yang sudah dikumpulkan ini. Setelahnya Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) akan memberikan pelatihan keterampilan kerja dan pemberian insentif para buruh yang di PHK itu.
"Dinas hanya mengumpulkan data saja sesuai arahan dari kementerian, (langkah) selanjutnya pemerintah pusat yang yang bisa jawab," pungkasnya.