JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang imbauan bekerja dari rumah hingga 19 April 2020 dalam rangka kewaspadaan penularan wabah COVID-19.
Kebijakan ini tertuang di dalam Surat Edaran Nomor 20/SE/2020 tentang Perpanjangan Himbauan Bekerja Dari Rumah (Work From Home).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengimbau agar semua perusahaan dapat tetap mengatur tenaga kerjanya untuk melakukan kegiatan bekerjanya dari rumah. Namun, WFH dikecualikan untuk tujuh bidang perusahaan.
"Ada beberapa bidang menyangkut pemenuhan kebutuhan masyarakat, yang tidak bisa dilakukan pekerjaannya dari rumah, seperti bidang kesehatan, pangan/kebutuhan pokok, energi, jasa keuangan dan sistem pembayaran, transportasi, telekomunikasi, maupun bidang lainnya yang menyangkut kebutuhan dasar manusia dan masyarakat," jelas Andri seperti dikutip dari siaran pers PPID DKI Jakarta, Senin (6/4/2020).
SE tersebut mengacu Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta terhitung sejak tanggal 3 April 2020 hingga 19 April 2020.
Lebih lanjut, Andri juga mengimbau agar semua perusahaan di DKI Jakarta mengikuti seluruh protokol langkah-langkah pencegahan penyebaran COVID-19.
Bagi perusahaan yang belum melaporkan langkah-langkah pencegahan bisa melalui alamat email hikesja.nakertrans@jakarta.go.id atau melalui tautan bit.ly/laporanpelaksanaanwfh.