Jakarta Pusat

Ringankan Calon Pengantin, Ini Panduan Daftar Online KUA

Oleh: Admin Selasa 31 Mar 2020, 14:09 WIB
ilustrasi menikah. shutterstock

AYO BACA : Antisipasi Covid-19, Terminal Tirtonadi Solo Semprot Disinfektan Para Penumpang

AYO BACA : Mulai 31 Maret, Headway LRT Jakarta Jadi 30 Menit

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Pandemi virus corona masih belum bisa dipastikan kapan akan berakhir. Namun, hal itu tidak bisa mencegah warga yang berniat melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat. Untuk meringankannya, Kementerian Agama menyediakan layanan pendaftaran nikah secara online. Namun, itu khusus bagi calon pengantin (catin) yang sudah mendaftar sebelum kebijakan work from home.
 
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (31/3/2020), memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan. 
 
"Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar," kata dia.
 
Bagi yang saat ini akan mendaftar, kata dia, akan tetap dilayani secara daring melalui laman simkah.kemenag.go.id..
 
Seiring upaya pemerintah mencegah penyebaran wabah covid-19, Kamaruddin mengimbau para catin untuk melakukan perencanaan ulang terkait acara pernikahannya dengan memperhatikan kondisi tanggap darurat saat ini.
 
"Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik," katanya.
 
Berikut ini, tahapan yang dilakukan saat akan mendaftar layanan pencatatan nikah secara daring.
 
1. Klik laman simkah.kemenag.go.id
 
2. Klik daftar nikah
 
3. Pilih lokasi dan waktu nikah
 
4. Masukan data calon suami dan calon istri
 
5. Cek ulang dokumen
 
6. Masukan nomor ponsel
 
7. Unggah foto
 
8. Cetak bukti pendaftaran

AYO BACA : Kabar Baik, 10 WNI di India Sembuh dari Covid-19

Reporter Admin
Editor Fitria Rahmawati