Jakarta Pusat

51 Pelaku Hoaks Corona Jadi Tersangka

Oleh: Admin Selasa 31 Mar 2020, 14:53 WIB
Kapolri Jenderal Idham Aziz di gedung PTIK, Rabu (29/1/2020). (Suara.com/Stephanus Aranditio)

AYO BACA : Jokowi: Perketat Perlintasan WNA di Bandara Hingga Pos Lintas Batas

AYO BACA : Peneliti Prediksi Puncak Penyebaran Virus Corona Terjadi saat Lebaran

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Sebanyak 51 pelaku pelaku hoaks corona di Indonesia dinaikan statusnya menjadi tersangka dalam kurun waktu Maret ini. Dari tanggal 2 sampai 27 Maret, pihak Kepolisian juga telah melakukan penyelidikan terhadap 153 informasi, memblokir 38 akun, monitoring 59 akun, pelimpahan 31 akun dan penyelidikan lebih lanjut terhadap 25 akun.
 
Kapolri Jenderal Idham Azis menyampaikan, hal itu dilakukan untuk menunjukkan keseriusan Polri dalam memerangi hoaks. Pihak kepolisian juga memblokir akun media sosial penyebar hoaks tersebut.
 
Dalam rapat dengar pendapat secara virtual dengan Komisi III DPR RI, Idham Azis menyampaikan 51 tersangka itu ditetapkan berdasarkan 51 kasus hoaks yang berbeda.
 
"Cyber Bareskrim Polri menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan cyber yang memanfaatkan isu Covid-19. Sampai dengan hari ini sudah 51 kasus dan 51 tersangka," kata Idham, Selasa (31/3/2020).
 
Selain menetapkan tersangka, sejauh ini Polri juga tengah menyelidiki informasi lainnya dan melakukan pemblokiran terhadap beberapa akun media sosial.
 
Sebelumnya, Idham sekaligus menyampaikan bahwa Polri telah melakukan langkah dalam penanganan kejahatan penyebaran berita bohong dan penipuan online di tengah pandemi virus corona melalui Bareskrim Siber Polri.
 
"Kemudian yang terakhir tentang hoaks dan online tipu-tipu ini saya sudah perintahkan khusus satu direktur cybercrime untuk semua mengambil, menangkap," tandasnya.

AYO BACA : Disinfection Chamber Dompet Dhuafa, Antiseptik Aman Bagi Manusia

Reporter Admin
Editor Fitria Rahmawati