Jakarta Pusat

Kemenhub Masih Bolehkan Bus Beroperasi di DKI Jakarta

Oleh: Admin Senin 30 Mar 2020, 19:46 WIB
Luhut Binsar. instagram: @luhut.pandjaitan

AYO BACA : Ini Penjelasan Lion Air soal Kecelakaan di Manila

AYO BACA : Salah Samek #2 : Mudik dan Ketersediaan Makan

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Plt Menteri Perhubungan, Luhut Binsar Pandjaitan, menunda keputusan Pemprov DKI Jakata yang melarang bus antar kota dan provinsi serta pariwisata beroperasi. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), penundaan dilakukan sampai ada kajian dampak terhadap ekonominya.
 
"Sesuai arahan dari Menko Maritim dan Investasi selaku Plt Menhub, pelarangan operasional itu ditunda dulu pelaksanannya," kata juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati saat dihubungi Suara.com, Senin (30/3/2020).
 
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghentikan layanan bus luar kota. Tujuannya adalah untuk menekan risiko penularan virus corona atau Covid-19 dari maupun menuju ke luar Jakarta.
 
Aturan ini tertuang dalam surat pemberitahuan yang disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kepada berbagai unsur terkait bus luar kota. Dalam suratnya, Syafrin mengatakan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP), dan Pariwisata.
 
"Menghentikan layanan operasional semua bus AKAP dan AJAP," ujar Syafrin dalam suratnya, Senin (30/3/2020).
 
Saat dihubungi, Syafrin membenarkan soal pelarangan ini. Ia mengaku sudah membahasnya dengan Dirjen Perhubungan Darat, Kepala BPTJ, dan Dirjen Bina Marga.
 
"Disepakati mulai hari ini pukul 18.00 WIB akan melakukan pelarangan operasional bus dari Jabodetabek bus AKAP dan pariwisata," kata Syafrin.

AYO BACA : Pulkam atau Tidak Pulkam

Reporter Admin
Editor Fitria Rahmawati