AYO BACA : Sepekan Lebih Diisolasi, Begini Kondisi Bima Arya
AYO BACA : Diaspora Indonesia di New York Meninggal Dunia Akibat Virus Korona
JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, masa kerja di rumah atau work from home (WFH) Aparatur Sipil Negara (ASN) diperpanjang hingga 21 April 2020. Seharusnya, kebijakan itu akan berakhir 31 Maret 2020. Itu dilakukan karena wabah corona masih menyebar.
"Dilakukan perpanjangan masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau yang kita kenal sebagai work from home. Di dalam edaran sebelumnya, disebutkan program ini berlaku hingga 31 Maret dan mulai hari ini diperpanjang hingga tanggal 21 April 2020," katanya melalui telekonferensi pers di Jakarta, Senin (30/3/2020).
Dwi menjelaskan, alasan perpanjangan itu dikarenakan semakin meluasnya penyebaran Covid-19 di Indonesia. Kebijakan ini akan terus dievaluasi mengikuti perkembangan terkini perihal Covid-19.
"Tentu saja akan dievaluasi lebih lanjut nanti sesuai dengan kebutuhan atau sesuai dengan perkembangan situasi," ujarnya.
Sistem kerja di rumah bagi ASN akan diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di kementerian atau lembaga dan daerah. Meski bekerja di rumah, ASN diminta tetap produktif dalam memenuhi target kerja.
"Kami meminta setiap instansi memastikan agar sasaran kinerja tiap-tiap Kementerian lembaga dan pemerintah daerah atau setiap unit kerja, tetap dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," kata Dwi.
AYO BACA : Ratusan Orang di Kota Bogor Ikuti Rapid Test, 3 Positif