JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) memperpanjang masa darurat COVID-19 hingga 30 April 2020.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan KAJ No. 170/3.5.1.2/2020 yang ditandatangani Vikaris Jenderal KAJ, Rm Samuel Pangestu, Pr.
Keputusan ini diambil berdasarkan Dekrit dari Kongregasi Suci untuk Ibadah Ilahi dan Tata Tertib Sakramen serta hasil penegasan bersama dalam rapat Kuria KAJ 23 Maret 2020.
Karena masa darurat itu diperpanjang sampai 30 April 2020, maka semua kegiatan kegerejaan yang mengumpulkan banyak orang ditiadakan.
Kegiatan-kegiatan itu terdiri dari seluruh Misa Pekan Suci 2020, Misa Mingguan dan Misa Harian, dan sebagai gantinya akan disiarkan secara online (live streaming, youtube, TVRI dan RRI).
Semua kegiatan kerohanian dan pastoral bersama yaitu misa lingkungan, misa ujub, renungan APP lingkungan, Jalan Salib dan rapat atau pertemuan juga ditiadakan. Selain itu, Pelayanan Sakramen Tobat (Pribadi dan Umum). Masing-masing pribadi dipersilakan menyediakan waktu untuk Tobat Pribadi.
Semua kegiatan yang berkaitan dengan Pekan Suci yaitu Perayaan Minggu Palma, Kamis Putih, Jumat Agung, Sabtu Suci dan Minggu Paskah dirayakan secara sederhana hanya di Gereja Katedral dan Gereja Paroki oleh Pastor tanpa dihadiri umat.
Komunitas Biara dan Seminari dipersilakan mengikuti Perayaan Pekan Suci Minggu Palma, Kamis Putih, Jumat Agung, Sabtu Suci dan Minggu Paskah yang diselenggarakan oleh Gereja Katedral dan Gereja Paroki secara online.
Perayaan Misa Krisma untuk pembaharuan janji imamat dan pemberkatan minyak-minyak suci sakramental juga ditunda.
Sementara, Penerimaan Sakramen Baptis bagi katekumen yang sudah dipersiapkan pelaksanannya ditunda hingga situasi dan kondisi memungkinkan.
Keputusan KAJ juga menyatakan para pastor tetap wajib merayakan Ekaristi dan Ibadat di komunitas masing-masing tanpa kehadiran umat.
Untuk pelayanan pengurapan orang sakit, tetap dapat atau tidak dapat diberikan berdasarkan kondisi kesehatan pasien, ketentuan dari Rumah Sakit dan Dinas Kesehatan.
Sementara untuk pelayanan pemberkatan jenazah dapat dilakukan secara sederhana atau tidak dapat dilakukan berdasarkan kondisi jenazah, ketentuan dari Rumah Sakit, Dinas Kesehatan dan Rumah Duka.
"Marilah kita sebagai putra-putri Allah belajar menerima dan mencintai situasi pandemik COVID-19 dengan melihat, merasakan, dan mengalami kehadiran Kasih Tuhan yang hidup dan menyelamatkan," demikian imbauan dalam Surat Keputusan yang diterima redaksi.