JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Sebagai pencegahan dan pengendalian wabah COVID-19, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta giat menyisir dan menutup tempat-tempat usaha hiburan di seluruh Jakarta.
Tindakan itu sebagai tindak lanjut Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta yang mengatur penutupan untuk sementara tempat usaha hiburan mulai hari ini (Senin, 23/3/2020).
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, dan jajarannya telah meninjau secara langsung dan melakukan penutupan di sejumlah tempat hiburan pada Senin (23/3/2020) siang, antara lain Djakarta Teather Sarinah, Jakarta Pusat; Tempat Hiburan Malioboro, Jakarta Pusat; Emporium, Jakarta Pusat; Bioskop Metropole, Jakarta Pusat; Grand Paragon Bioskop dan Karaoke, Jakarta Barat; dan kafe atau bar Kawasan Blok M Melawai, Jakarta Selatan.
Masih terkait penanganan COVID-19, Pemprov DKI Jakarta juga telah menerima bantuan dari dunia usaha maupun lembaga kemasyarakatan. Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Biro Kerja Sama Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata.
"Bantuan yang diberikan yang memang sangat dibutuhkan yaitu alat kesehatan di antaranya masker, sarung tangan, disinfektan, dan beberapa bagian alat pelindung diri, sepatu boot, dan lainnya. Kami ucapkan terima kasih sebesarnya atas partisipasi elemen masyarakat yang telah mendukung Pemprov DKI Jakarta untuk menanggulangi COVID-19," ujarnya.