JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (COVID-19).
Tertuang kalimat agar kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum dan di lingkungan sendiri ditiadakan. Maklumat bernomor Mak/2/III/2020 yang diteken langsung oleh Idham pada Kamis (19/3/2020) ini dianggap sebagai langkah tepat.
"Saya mengapresiasi dikeluarkannya Maklumat Kapolri Mak/2/III/2020 sebagai salah satu langkah menekan penyebaran Covid-19, yaitu dengan tidak melakukan kegiatan keramaian, langkah ini terbukti cukup efektif dipraktikkan di berbagai negara," kata anggota Komisi III Aboebakar Alhabsyi dalam keterangannya di Jakarta.
Dalam maklumat tersebut, Kapolri juga melarang adanya pembelian barang berlebihan atau melakukan penimbunan. Hal ini penting agar tidak terjadi panic buying, dan menjaga suasana kondusif di masyarakat.
"Apresiasi lain saya berikan atas langkah sigap Polri dalam mengungkap penimbun masker. Penimbunan masker di saat wabah seperti ini adalah tindakan yang tidak dapat dibiarkan dan harus ditindak tegas, karena berpotensi untuk memperparah pesebaran COVID-19," lanjut Aboebakar.
Lebih lanjut politisi yang akrab disapa Habib Aboe ini meminta Kapolri mengambil beberapa langkah strategis.
AYO BACA : 4 Korban Corona Meninggal di Tangsel, Diimbau Tetap di Rumah
Pertama, menurut Aboebakar, mengingat semakin langka dan tingginya harga hand sanitizer, patut diduga ada pihak pihak tertentu yang memanfaatkan situasi. Dalam hal ini, Polri perlu bekerja sama dengan instansi terkait untuk memantau keaslian hand sanitizer di lapangan.
"Jangan sampai beredar hand sanitizer palsu yang dapat membahayakan masyarakat luas dan tenaga medis," tegasnya.
Kedua, masih kata Aboebakar, Polri bersama instansi terkait perlu mengambil langkah untuk menjaga ketersediaan bahan pokok, masker dan sanitizer. Pada konteks ini Polri dapat membantu distribrusi dan melakukan penetrasi pengamanan. Selain itu dapat pula dilakukan langkah taktis agar harga harga barang tersebut tidak melangit, dan dapat terjangkau untuk masyarakat.
"Ketiga, atas barang sitaan alat perlindungan diri kesehatan pada kasus penimbunan atau pidana yang lain, saya sarankan diprioritaskan untuk dialokasikan kepada tenaga medis," jelasnya..
Menurut Aboebakar, para tenaga medis yang selama ini menangani suspect COVID-19 mengalami keterbatasan alat perlindungan diri (APD) sehingga membahayakan keselamatan. Terbukti adanya tenaga medis yang dikabarkan meninggal dunia dan anggotanya terpapar COVID-19.
Dan keempat, Aboebakar mengatakan bahwa Kapolri perlu menugaskan Babinkamtibmas agar bekerja sama dengan aparat lain untuk membantu program pemerintah dalam penanganan COVID-19, seperti sosialisasi, implementasi social distancing dan meminta warga untuk banyak beraktivitas di rumah.
AYO BACA : Sudah 6 Dokter Meninggal, IDI Minta Data Korban COVID-19 Dibuka