Jakarta Pusat

DKI Jakarta Tutup 17 Jenis Tempat Wisata

Oleh: Admin Jumat 20 Mar 2020, 21:40 WIB
ilustrasi. shutterstock

AYO BACA : 25 Tenaga Medis Positif Corona: Anies: Tinggallah di Rumah

AYO BACA : Manfaat Tak Terduga Gosok Gigi Sebelum Tidur

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menutup 17 jenis lokasi hiburan pasca Jakarta dinyatakan sebagai daerah tanggap darurat. Penutupan ini berlangsung mulai 23 Maret hingga 5 April 2020 mendatang.
 
“Kami akan melakukan penutupan sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi selama dua pekan,” ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2020).
 
Aturan ini tercantum pada Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Dispar Ekraf) nomor 160 tahun 2020. Isinya, ada 17 jenis usaha hiburan yang ditutup. Jenis yang ditutup mulai dari klub malam hingga arena ketangkasan manual seperti memanah atau paint ball.
 
"Ada kurang lebih 17 lebih jenis usaha pariwisata, termasuk klub malam, diskotek, pub, karaoke, pijat, spa, bioskop, billiard, bola gelinding (bowling), mandi uap (spa) dan seluncur," jelasnya.
 
Selain itu, ia juga aturan ini juga berlaku pada usaha perhotelan. Kegiatan pertemuan atau yang mengundang banyak orang dan diselenggarakan di balai pertemuan atau ball room juga diminta untuk ditutup.
 
"Kami juga turut mengimbau kepada penyelenggara kegiatan MICE, hotel, dan balai pertemuan untuk menunda penyelenggaraan kegiatan atau event sampai batas waktu yang ditentukan," pungkasnya.

AYO BACA : Jakarta Berstatus Tanggap Darurat Bencana COVID-19 Sampai 14 Hari ke Depan

Reporter Admin
Editor Fitria Rahmawati