Jakarta Pusat

Jakarta Berstatus Tanggap Darurat Bencana COVID-19 Sampai 14 Hari ke Depan

Oleh: Admin Jumat 20 Mar 2020, 20:50 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Ayojakarta.com)

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menetapkan status tanggap darurat bencana COVID-19 untuk wilayah DKI Jakarta. 

Masa tanggap darurat itu berlaku selama 14 hari ke depan, mulai dari hari ini (Jumat, 20/3/2020) sampai Jumat (3/4/2020).

"Hari ini kita menetapkan bahwa Jakarta ditetapkan sebagai tanggap darurat bencana COVID-19. Ini ditetapkan untuk masa waktu 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang menyesuaikan dengan kondisi," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat.

Dengan status tanggap darurat, lanjut Anies, maka seluruh jajaran Pemprov DKI dibantu TNI-Polri akan bekerja lebih keras menangani wabah coronavirus disease. 

Anies juga mengajak masyarakat untuk mematuhi semua aturan yang ditetapkan pemerintah.

"Kami membutuhkan kerja sama dan dukungan dari masyarakat untuk bisa mengendalikan penyebaran COVID-19. Terus dikampanyekan dan harus dikerjakan oleh semua pihak secara disiplin, yaitu menjaga jarak aman atau social distancing," jelasnya.

Anies menegaskan, status tanggap darurat ini merespons lonjakan kasus pasien positif virus corona di DKI Jakarta saja. 

Hari ini, jumlah kasus positif virus corona di Jakarta mencapai 224 orang, dan 20 pasien meninggal dunia.

"Perkembangan penyebaran COVID-19 di Jakarta cukup pesat. Sejak awal kita garisbawahi bahwa langkah Pemprov DKI berprinsip pada kewaspadaan dan terukur di tiap perkembangan fase penyebaran COVID-19 ini," terangnya.
 
"Jadi, ketika kita melangkah, maka langkah itu dipertimbangkan dengan matang menyesuaikan dengan situasi yang dihadapi," tambah Anies.

Reporter Admin
Editor Aldi Gultom