Jakarta Pusat

PKS Sebut Riza Patria Tidak Penuhi Syarat Sebagai Cawagub DKI

Oleh: Admin Kamis 19 Mar 2020, 22:14 WIB
Juru bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Fathul Bari. (Ayojakarta.com/Khoirur Rozi)

AYO BACA : Polemik Ijtima Dunia, Habib Aboe Dorong Polres Gowa Jadi Garda Terdepan

AYO BACA : KPU RI Bantah Komisionernya Lakukan Intervensi

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Juru bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Fathul Bari, menyebut Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria tidak memenuhi syarat. Pasalnya, hingga saat ini Riza belum menyertakan surat pengunduran diri sebagai anggota DPR RI.
 
"Dalam pasal 43 Peraturan DPRD DKI Jakarta No 1 Tahun 2020, DPRD memiliki kewajiban untuk melaksanakan verifikasi berkas calon Wakil Gubernur. Salah satu persyaratannya adalah menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai Anggota DPR, yakni dalam Pasal 44 ayat (1) huruf q, lalu kemudian juga wajib dilengkapi dengan dokumen persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (2) huruf l," jelas Fathul melalui keterangan resminya, Kamis (19/3/2020).
 
Kemudian Fathul juga memaparkan, berdasarkan pasal 240 UU No 17 tahun 2014 tentang MD3, surat keputusan pengunduran diri Riza Patria sebagai anggota DPR harus ditandatangani Presiden Joko Widodo. Sedangkan hingga saat ini, Riza Patria belum menyampaikan berkas persyaratan tersebut.
 
"Pimpinan DPR wajib menyampaikan usul pemberhentian anggota DPR kepada Presiden untuk memperoleh peresmian pemberhentian, dan ayat 30 menjelaskan tentang kewenangan Presiden meresmikan pemberhentian paling lama 14 hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota DPR dari pimpinan DPR," katanya.
 
Untuk itu, dia meminta DPRD DKI bersikap tegas menegakkan aturan yang ada. Jika Riza Patria tidak memenuhi persyaratan sebagai Cawagub, Fathul menegaskan proses harus tetap berjalan.
 
"Walaupun hanya dengan satu calon proses harus tetap berjalan, sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan  DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan  Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta Pasal 45 huruf c," imbuhnya.

AYO BACA : Terapkan Social Distancing, KAI Pasang Pembatas Jarak Penumpang

Reporter Admin
Editor Fitria Rahmawati