JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- DPRD DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran. Isinya, imbauan kepada anggota Dewan untuk tidak melakukan kunjungan kerja (Kunker) sementara waktu.
Surat bernomor 287/-079.71 itu ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, bertanggal 16 Maret 2020.
Surat imbauan itu diterbitkan terkait wabah virus corona di Indonesia khususnya wilayah DKI Jakarta.
Kegiatan kunjungan kerja anggota Dewan, baik ke dalam dan ke luar negeri, sementara ditiadakan.
"Sehubungan dengan adanya Wabah COVID-19 yang telah menyebar di berbagai daerah Indonesia maka untuk sementara Kegiatan Kunjungan Kerja Dalam dan Luar Negeri untuk Alat Kelengkapan Dewan ditiadakan," kata Prasetio dalam surat yang diterima Ayojakarta, Selasa (17/3/2020).
Prasetio tidak menyebutkan sampai kapan larangan Kunker diberlakukan. Dia meminta agar seluruh jajaran pimpinan dan anggota Dewan mematuhi imbauan tersebut.
"Sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan kiranya Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta tidak melakukan kunjungan kerja," ujarnya.