Jakarta Pusat

Anies Hapus Kebijakan Pemangkasan Operasional Transportasi Publik

Oleh: Admin Senin 16 Mar 2020, 20:21 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta Pusat, Senin (16/3/2020) malam. (Ayojakarta.com/Khoirur Rozi)

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Setelah dikritik habis-habisan oleh publik, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengembalikan jam operasional dan jumlah unit Transjakarta dan MRT ke kondisi semula.

Kemarin, Anies memutuskan pemangkasan jam operasional dan jumlah unit yang beroperasi pada hari ini dalam rangka social distancing untuk menekan penularan wabah COVID-19 di Jakarta. 

Namun, keputusan itu direvisi. Menurut Anies, keputusan revisi itu berangkat dari evaluasi sepanjang hari ini di mana terjadi antrean panjang di sejumlah halte Transjakarta.

"Sesuai arahan presiden terkait penyelenggaraan kendaraan umum massal untuk masyarakat, maka kami kembali menyelenggarakan dengan frekuensi tinggi untuk penyelenggaraan kendaraan umum di Jakarta," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (16/3/2020).

Guna terus mendorong social distancing untuk mencegah penularan COVID-19, pihaknya tetap membatasi jumlah penumpang di kendaraan umum. Panjang antrean di halte dan stasiun juga akan dibatasi.

"Akan ada pembatasan jumlah penumpang per bis atau per gerbong di setiap kendaraan umum yang beroperasi di bawah Pemprov DKI Jakarta. Juga akan ada pembatasan jumlah antrean di dalam halte dan jumlah antrean di dalam stasiun," jelasnya.

Dia tegaskan lagi bahwa pembatasan jumlah penumpang dan antrean di halte serta stasiun guna menjaga jarak aman antar orang. 

"Sekali lagi, tujuannya adalah untuk mengurangi risiko penularan. Ini semua punya konsekuensi bahwa antrian akan lebih banyak di luar halte dan di luar stasiun," terang Anies.

Reporter Admin
Editor Aldi Gultom