JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi DKI Jakarta resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 14/SE/2020 tentang Imbauan Bekerja di Rumah (Work From Home).
Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan, surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Nomor 16/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19), dan menyikapi perkembangan kondisi terkini.
Surat edaran itu menjelaskan bahwa langkah-langkah pencegahan dapat dikelompokkan dalam tiga kategori atau klaster. Pertama, perusahaan untuk sementara waktu dapat menghentikan seluruh kegiatan usahanya.
Kedua, perusahaan untuk sementara waktu dapat mengurangi sebagian kegiatan usahanya (sebagian karyawan, waktu, dan fasilitas operasionalnya).
Ketiga, perusahaan yang tidak dapat menghentikan kegiatan usahanya, mengingat kepentingan langsung yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan, kebutuhan bahan-bahan pokok dan BBM.
Dalam menerapkan kebijakan, perusahaan-perusahaan diimbau melibatkan para pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja atau serikat buruh di perusahaan, termasuk KADIN dan Apindo.
Selain itu, perusahaan-perusahaan perlu melaporkan langkah yang diambil kepada Dinas Nakertrans dan Energi atau Suku Dinas Nakertrans dan Energi di lima wilayah kota dan kabupaten.