JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah seharusnya membuka data pesebaran virus corona jenis baru, COVID-19 kepada publik. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Kesehatan.
Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsyi mengingatkan, pasal 154 UU Kesehatan mengatur bahwa pemerintah secara berkala menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dalam waktu yang singkat, serta menyebutkan daerah yang dapat menjadi sumber penularan.
"Artinya pemerintah memiliki kewajiban menyampaikan informasi pesebaran COVID-19 di Indonesia, karena Corona sudah menjadi wabah menular di dunia," terang ketua Mahkamah Kehormatan DPR ini dalam keterangannya di Jakarta.
Aboebakar mengatakan, lokasi di mana saja yang menjadi sumber penularan harus disampaikan kepada masyarakat. Namun tentunya dengan sajian data yang baik akan dapat meningkatkan kewaspasdaan masyarakat. Sehingga penularannya dapat diantisipasi dan dicegah.
"Kita juga mengapresiasi langkah maju yang sudah dilakukan oleh Gubernur DKI, yang sejak awal sudah melakukan protokol kesehatan dan menerjunkan semua satuan kerja melalui Instruksi Gubernur," imbuhnya.
Menurut Aboebakar, pembuatan sajian informasi Corona yang ditampilkan dalam web site pemerintah daerah DKI sejalan dengan UU Kesehatan.
"Langkah tersebut menjalankan ketentuan pasal 155 UU Kesehatan, itu sudah tepat. Demikian pula langkah preventif dengan membatalkan e-formula, menutup tempat rekreasi dan membatalkan izin keramaian adalah pola mitigasi yang cukup bagus," puji Aboebakar yang juga Bendahara Fraksi DPR Partai Keadilan Sejahtera.
Hal serupa yang sudah dilakukan oleh Pemda Solo menurut dia juga patut diapresiasi. Aboebakar berharap pemerintah pusat dan daerah bisa saling sokong dalam menangani persoalan pesebaran COVID-19 di Indonesia.
Sebab kurangnya informasi mengenai Covid-19 dan penularannya akan berdampak buruk bagi masyarakat.
"Pagi ini, saya melihat banyak masyarakat mengunjungi kolam renang untuk liburan akhir pekan. Tadi ada beberapa bus yang lewat di depan rumah saya di Banjar Baru, menuju kolam renang waterboom. Gak kebayang kalau satu orang saja yang sudah terkena Corona dan masuk ke kolam renang, tentunya akan cepat menyebar ke pengunjung lainnya," tuturnya.
"Hal seperti ini seharusnya diantisipasi dengan baik," sambung politisi yang akrab disapa Habib ini.