Jakarta Pusat

Kasus Melonjak, Pemerintah Keluarkan Protokol Pintu Masuk Negara

Oleh: Admin Jumat 13 Mar 2020, 18:36 WIB
ilustrasi. shutterstock

AYO BACA : Pasien 35 hingga 69 Hasil Pelacakan, Dua di Antaranya Balita

AYO BACA : Ada Galian, Hindari Kebon Sirih dan Agus Salim

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Lonjakan dramatis pasien positif Covid-19 di Indonesia membuat pemerintah memperketat pintu masuk negara. Salah satu protokol yang dikeluarkan oleh Kantor Staf Presiden itu adalah Protokol Pintu Masuk Wilayah Indonesia.
 
Protokol ini akan menjelaskan bagaimana manajemen mencegah corona di Pintu Masuk Negara, seperti bandara, pelabuhan, hingga pos lintas batas negara.
 
Protokol ini bertujuan untuk mengantisipasi infeksi corona melalui Pintu Masuk Negara, dengan cara:
 
a. Deteksi dini Pelaku Perjalanan yang diduga sakit ;
 
b. Wawancara dan anamnesis Pelaku Perjalanan yang sakituntuk memastikan kemungkinan adanya gejala COVID-19 di ruang pemeriksaan;
 
c. Pelaporan kasus-kasus Pelaku Perjalanan yang diduga terjangkit COVID-19 kepada PHEOC;
 
d. Rujuk untuk isolasi Pelaku Perjalanan yang diduga terjangkit COVID-19 ke RS rujukan dengan menggunakan ambulans yang sesuai kriteria;
 
e. Tindakan Kekarantinaan Kesehatan pada alat angkut dan barang yang diduga terpapar COVID-19.
 
Protokol itu juga merencanakan untuk adanya petugas karantina dan sarana prasarana yang memadai.
 
"Terdapat jumlah personel yang cukup dan terlatih dengan memperhatikan volume Pelaku Perjalanan dan kompleksitas kegiatan di pintu masuk negara;" tertulis pada protokol perencanaan pertama butir a.
 
Perencanaan selanjutnya adalah untuk menempatkan minimal dua petugas kesehatan di lokasi pintu kedatangan, apabila pelaku perjalanan berskala besar.
 
Sementara itu, sarana yang dianjurkan berupa thermogun dan thermal scanner untuk memeriksa suhu tubuh, tempat pemeriksaan suhu, tempat berstandar untuk menempatkan termal schener, hingga ruang pemeriksaan.
 
Protokol itu juga menambahkan untuk menyediakan APD, disinfektan aniseptik, sampah alat medis, HAC, dan tempat disinfektan.
 
Jika melalui berbagai pemeriksaan, seseorang dinyatakan sebagai suspek corona, maka akan diisolasi di rumah sakit rujukan.
 
Selain Protokol Pintu Masuk Wilayah Indonesia, pemerintah juga menerbitkan protokol untuk Kesehatan, Komunikasi, Pendidikan, serta Publik dan Transportasi. 

AYO BACA : Kasus DBD di Kabupaten Bekasi Turun 50%

Reporter Admin
Editor Fitria Rahmawati