AYO BACA : Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Tamparan bagi Pemerintah
AYO BACA : Batal Naik, Apakah Setoran Iuran BPJS Akan Dikembalikan?
JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diputuskan Mahkamah Agung (MA) menimbulkan reaksi pro dan kontra. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyesalkan putusan tersebut.
Dalam catatan, BPJS Kesehatan mengalami defisit hingg Rp 13 triliun di akhir Desember 2019. Itu pun, usai pemerintah menyuntik dana Rp 15 triliun. Lantas bagaimana defisit akan tertutup?
Sri Mulyani hingga kini masih memutar otak untuk mencari cara melepaskan BPJS Kesehatan dari kondisi kronis. Semeskinya, menurut Sri Mulyani, Perpres soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan merupakan gambaran kegotongroyongan masyarakat Indonesia. Terutama, dalam membantu masyarakat yang tak mampu untuk biaya berobat di Rumah Sakit.
Dengan kata lain masyarakat yang mampu untuk membayar iuran juga ikut melakukan subsidi kepada masyarakat yang tak mampu, sehingga mental kegotongroyongan dalam sistem BPJS Kesehatan bisa dirasakan seluruh masyarakat Indonesia.
Sri Mulyani mengungkapkan, pemerintah menanggung sekitar 96 juta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibayarkan langsung oleh pemerintah. Disisi lain pemerintah juga membutuhkan bantuan iuran dari masyarakat yang mampu.
"Dari swasta juga ikut gotongroyong. Semua dihitung dalam rangka agar JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) bisa berjalan karena ada dana yang berasal dari APBN, Pusat, Daerah, Swasta dan Masyarakat mampu," kata Sri Mulyani di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini sedikit menyesalkan putusan MA tersebut, apalagi saat ini kondisi defisit BPJS Kesehatan terbilang sudah kronis sehingga perlu penyehatan kembali. Salah satu penyehatan yang dilakukan adalah dengan menaikkan iuran tersebut.
"Keputusan batalkan 1 pasal saja itu pengaruhi seluruh sustainabilitas dari BPJS Kesehatan. Karena pada saat pemerintah buat Perpres itu semua aspek sudah dipertimbangkan. Kita sangat paham mungkin tidak semua puas, tapi itu policy yang secara hati-hati pemerintah mempertimbangkan seluruh aspek," kata Sri Mulyani.
AYO BACA : Iuran BPJS Batal Naik, Tim Advokasi Amicus Sarankan Jokowi Laksanakan Putusan MA