Jakarta Pusat

Ini Dasar Hukum Penggelontoran Rp54 Miliar untuk Corona

Oleh: Admin Selasa 10 Mar 2020, 20:50 WIB
ilustrasi. shutterstock

AYO BACA : Alasan Imported Case Corona Lolos di Bandara

AYO BACA : Alasan Imported Case Corona Lolos di Bandara

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Edi Sumantri menjelaskan dasar hukum penggunaan anggaran Rp 54 miliar untuk menangani wabah virus corona. Diketahui, anggaran itu berasal dari belanja tidak terduga (BTT) Pemprov DKI Jakarta.
 
Menurut Edi, dasar hukum anggaran belanja tidak terduga adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Dalam PP tersebut memungkinkan menggunakan anggaran belanja tidak terduga dengan kriteria untuk mengatasi kejadian yang di luar kemampuan daerah.
 
"Oleh karena itu, dari anggaran BTT yang tersedia, Gubernur telah mengalokasikan sebesar 54 miliar rupiah dari Belanja Tidak Terduga kepada Belanja Kegiatan untuk penanganan Corona ini di Dinas Kesehatan yang mungkin akan kita salurkan dan kita luncurkan dalam waktu dekat ini," jelasnya, Selasa (10/3/2020).
 
Selain itu, BTT juga digunakan untuk membiayai kejadian yang jika tidak segera ditangani dapat menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi daerah.
 
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti menerangkan bahwa anggaran sebesar Rp 54 miliar untuk penanggulangan virus corona akan dialokasi untuk beberapa hal.
 
Pertama, untuk penambahan alat kesehatan khususnya di RSUD Cengkareng yang kini telah menjadi rumah sakit rujukan pasien yang diduga terjangkit virus corona. Kedua, anggaran itu juga untuk pengadaan alat pelindung diri (APD). 
 
"Tentu perlu penguatan tambahan alat kesehatan, itu satu jadi ada beberapa yang perlu kami tambahkan," katanya.

AYO BACA : Sidang Gugatan Banjir Jakarta Batal Digelar

Reporter Admin
Editor Fitria Rahmawati