AYO BACA : Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Tamparan bagi Pemerintah
AYO BACA : Bertambah, 8 Kasus Baru Pasien Positif Covid-19
JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan secara resmi menaikkan tarif dasar ojek online Zona II atau wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Kenaikan tarif ini sudah dibahas Kemenhub sejak dua bulan lalu.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi melalui keterangan resminya mengatakan, setelah berdiskusi dengan aplikator dan asosiasi ojek online, tarif ojek online disesuaikan menjadi bertambah sebesar Rp 250 per-kilometer.
"Dari hasil diskusi kami dengan beberapa asosiasi ojek online yang akan dikenakan kenaikan adalah wilayah Jabodetabek atau zona II. Dalam rangka kenaikan tarif tersebut kami telah dibantu oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan untuk melakukan survei dan penelitian," katanya, Selasa (10/3/2020).
Budi mengatakan, Kemenhub juga mengadakan survei kepada para pengguna jasa ojol. Hasilnya masyarakat juga menerima keputusan tersebut.
"Angka rata- rata tarif yang disetujui kenaikannya oleh masyarakat dalam hasil survei tersebut adalah sebesar Rp225 per kilometernya,” katanya.
Berikut adalah penyesuaikan ongkos jasa ojek online di wilayah Jabodetabek:
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.250/km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.650/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.000 s.d. Rp10.500
AYO BACA : Pasien Positif Corona Berkurang 2