AYO BACA : Bertambah, 8 Kasus Baru Pasien Positif Covid-19
AYO BACA : Bertambah, 8 Kasus Baru Pasien Positif Covid-19
JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Penggugat banjir Jakarta pada awal tahun 2020 menuntut Pemprov DKI ganti rugi sebesar Rp 60,9 miliar. Jumlah penggugat pun bertambah dari 243 orang menjadi 312 orang.
Adapun rincian korban banjir yang menggugat dari Jakarta Barat ada 150 orang, Jakarta Selatan 45 orang, Jakarta Utara 21 orang, Jakarta Pusat 9 orang, Jakarta Timur 87 orang.
Juru Bicara tim penggugat, Azaz Tigor Nainggolan mengatakan, bertambahnya penggugat karena permintaan majelis hakim untuk kepentingan memverifikasi korban banjir. Setelah diverifikasi, jumlah korban berikut kerugian pun terakumulasi.
"Permintaan majelis hakim untuk perubahan prinsipil, lalu ada juga kita masukin korban- korban yang verifikasinya lengkap. Awalnya 243 orang bertambah jadi 312 orang. Nah itu dengan data verifikasi yang lengkap dengan kerugian Rp60, 9 miliar," kata Tigor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2020).
Tigor berharap gugatan para korban bisa diterima majelis hakim yang menangani perkara ini. Sebab beberapa kali sidang gugatan class action banjir Jakarta 2020 harus ditunda karena berbagai sebab.
"Kita sih sebagai korban mengharapkan perkara ini diterima. Karena ini bisa jadi tonggak sejarah antara warga dan pemda kami berharap ini bisa diterima," ujarnya.
Namun, sidang gugatan tersebut kembali batal digelar lantaran Ketua Majelis Hakim dikabarkan sakit. Padahal, hari ini majelis hakim akan menetapkan menerima atau tidak gugatan ini.
AYO BACA : Mobil Istri Irjen Boy Rafli Tabrakan dengan Bus Transjakarta