Jakarta Pusat

KPAI Haruskan Psikolog Dampingi Kasus Remaja Bunuh Balita

Oleh: Admin Senin 09 Mar 2020, 20:57 WIB
ilustrasi. shutterstock

AYO BACA : Siswi SMP Bunuh Bocah 6 Tahun Diduga Psikopat, Bisakah Dipidana?

AYO BACA : ABG Pembunuh Bocah 6 Tahun Masih Diperiksa Kejiwaannya

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Pihak kepolisian belum menentukan apakah adih dari NF, pelaku pembunuhan di Sawah Besar akan dijadikan saksi. Pasalnya, adik pelaku masih berusia 5 tahun, dan belum diketahui apakah berada di lokasi saat kejadian.
 
Meski begitu, KPAI menyarankan agar orangtua si anak mendapat arahan dari psikolog.
 
"Kita mendorong bagaimana pusat rehabilitasi itu mengajarkan kepada orangtua apa yang harus dilakukan apa bila benar si anak itu menyaksikan peristiwa tersebut," kata Komisioner KPAI Bidang Anak Berhadapan Hukum Putu Elvin di Jakarta, Senin (9/3/2020).
 
Sebelumnya, Putu juga mengusulkan agar adik terduga pelaku turut direhabilitasi. Selama proses rehab itulah peran orangtua sangat dibutuhkan untuk mendampingi sang anak.
 
"Jadi psikolog harus memberi tahu semacam tips, apa yang harus mereka lakukan dalam menghadapi anaknya. Yang terbaik adalah orangtua sebagai 'dokternya' yang bisa merehab anak saksi tersebut," ucapnya.

AYO BACA : Polisi: Pemberitaan ABG Pembunuh Bocah 6 Tahun Terlalu Diekspos

Reporter Admin
Editor Fitria Rahmawati