AYO BACA : 19 Orang Positif Corona, Ini Rekam Jejaknya
AYO BACA : MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, pihaknya belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. MA mengabulkan judicial review terkait Perpres 75 tahun 2019.
“Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut, “ kata Iqbal, Senin (09/03/2020).
Iqbal menambahkan, saat ini BPJS Kesehatan belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isi putusan MA tersebut dan akan mempelajari hasilnya jika sudah diberikan. Apabila hasil konfirmasi sudah didapatkan dan teruji kebenarannya, BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku
“Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah,” tandas Iqbal.