Jakarta Pusat

Langgar Aturan dan Berpotensi Roboh, Konstruksi Reklame di Jalan Gatot Subroto Dibongkar

Oleh: Admin Sabtu 07 Mar 2020, 09:31 WIB
Penertiban papan reklame di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat. (Beritajakarta.id/Aldi Geri Lumban Tobing)

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Puluhan petugas membongkar konstruksi reklame di Jalan Jenderal Gatot Subroto.

Papan reklamer tepatnya berada di dekat Gedung Kementerian Kehutanan RI, Kelurahan Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan, konstruksi reklame tersebut ditertibkan karena berada di kawasan kendali ketat dan masa berlaku pajaknya sudah habis.

"Selain melanggar aturan, konstruksi reklame juga dalam kondisi kurang terawat sehingga dikhawatirkan roboh dan bisa membahayakan pengendara atau warga yang melintas," ujarnya, Sabtu (7/3/2020) dini hari.

Arifin menjelaskan, pihaknya sudah menerbitkan surat peringatan satu sampai tiga sebelum pembongkaran.

"Penertiban reklame ini merupakan hasil rapat koordinasi Rabu lalu. Kami bergerak bersama Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame menertibkan konstruksi reklame ini," terangnya.

Pembongkaran reklame tersebut melibatkan petugas lintas SKPD dan institusi seperti Dinas Bina Marga, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Gulkarmat, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Kominfotik, Dinas Perhubungan, dan Badan Pendapatan Daerah, serta TNI/Polri.

"Pelaksanaan penertiban ini juga didukung oleh Komite PK Ibukota," ungkapnya.

Ia menambahkan, dasar hukum penertiban reklame ini yaitu Peraturan Daerah 8/2007 tentang Ketertiban Umum; Peraturan Daerah 9/2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta 148/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.

"Untuk percepatan pembongkaran reklame kame mengerahkan crane, alat pemotong besi, serta dump truck. Hasil penertiban akan diamankan ke Gudang Induk Satpol PP Provinsi DKI Jakarta di Jalan Tipar Cakung, Jakarta Timur," terangnya.

Reporter Admin
Editor Aldi Gultom