AYO BACA : Satu WNI Diamon Princes Sembuh dari Covid-19, Segera Dipulangkan
AYO BACA : Ratusan Orang Dalam Pantauan Terkait Corona
JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Provinsi DKI Jakarta menghentikan sementara layanan perizinan keramaian.
Kepala Dinas PTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, bahkan menerbitkan Instruksi Nomor 27 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).
Benni mengatakan, pengentian layanan itu guna mengantisipasi penyebaran virus corona. Pihaknya tidak mengizinkan berbagai event yang berpotensi didatangi banyak orang.
"Untuk sementara ini, kami akan menghentikan layanan perizinan dan non perizinan, baik secara manual dan elektronik terkait penyelenggaraan berbagai macam event yang berpotensi menciptakan kerumunan orang," kata Benni melalui keterangan resminya, Kamis (5/3/2020).
Lebih rinci, Benni mengklasifikasikan kegiatan yang berpotensi mendatangkan kerumunan, antara lain bazar, perlombaan dan kegiatan sejenisnya. Kemudian melarang penggunaan taman dan makam untuk shooting film, perkemahan, dan bedeng proyek.
Selain itu, izin penggunaan bangunan di lokasi taman dan jalur hijau, izin pemakaian lokasi kebun bibit Dinas Kehutanan, izin penyelenggaraan kegiatan keolahragaan dan kepemudaan, dan terakhir pertunjukan temporer.
"Penghentian sementara layanan perizinan dan non perizinan ini dilaksanakan sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan," kata Benni.
AYO BACA : 190 Pimpinan RS Kumpul Bahas Corona