Jakarta Pusat

Denda Rp1 Miliar Sebar Hoaks Corona

Oleh: Admin Rabu 04 Mar 2020, 16:22 WIB
ilustrasi. shutterstock

AYO BACA : Praktisi Medis: Orang Sehat Pakai Masker Justru Gampang Kena Virus

AYO BACA : Masker Tidak Efektif Cegah Corona!

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Pembuat dan atau penyebar berita hoaks soal corona akan didenda Rp1 miliar, dan akan dipenjara selama 6 tahun. Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, hingga Senin (2/3/2020) kemarin sudah menemukan 143 kasus hoaks yang ditemukan oleh tim Kemenkominfo. Kasus itu soal hoaks corona. Ia meminta masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial di tengah situasi seperti sekarang.
 
"Kita akan law enforcement. Undang-undang sudah mengatur sanksinya. Bisa pidana kurungan penjara maksimal enam tahun dan sanksi material Rp 1 miliar," kata Johnny kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/3/2020).
 
Penggunaan media sosial selengkapnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Johnny menegaskan, Kemenkominfo telah berkomunikasi dengan Kepolisian RI untuk megawasi ketat informasi mengenai virus corona baru dan mengambil tindakan penegakan hukum.
 
"Ibu pertiwi sedang memanggil untuk kita menjadi perisai Indonesia. Di bidang informatika, perisai itu dengan tidak memproduksi dan menyebarkan hoaks," ujarnya.
 
Masalah wabah virus corona, menurut Johnny, juga telah menjadi episentrum global. Ada empat negara yang menjadi pusat perhatian saat ini, yakni China, Korea Selatan, Iran, dan Italia. Karena itu, dibutuhkan peran serta masyarakat untuk membuat situasi di dalam negeri menjadi kondusif.

AYO BACA : Waspada, Kominfo Temukan 142 Hoaks Soal Corona

Reporter Admin
Editor Fitria Rahmawati