AYO BACA : Harga Masker Melambung Tinggi, Begini Reaksi Menteri Perdagangan
AYO BACA : Virus COVID-19 Mewabah, Kadin DKI Khawatir Harga Bahan Pokok Naik
JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Anggota Komisi I DPR RI, Charles Honoris, mengingatkan pemerintah harus merahasiakan identitas pasen corona di Indonesia. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan negara terhadap warganya terkait penanganan medis atas penyakit menular tersebut. Jangan sampai, kebocoran identitas pasien corona menjadi pelanggaran hak atas privasi.
"Sebab, hak atas privasi adalah salah satu hak konstitusional yang diatur dalam UUD 1945," kata Charles Honoris dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (3/3/2020).
Menurut dia, tersebarnya data pribadi semisal nama lengkap, alamat tinggal, atau foto pasien corona harus dipandang serius sebagai pelanggaran privasi warga negara. Anggota Fraksi PDIP ini mengatakan, negara seharusnya bisa melindungi kerahasiaan data pribadi dan menutup ruang sekecil apa pun terhadap pelanggaran itu.
Dia mengungkapkan, Singapura dan Jepang telah memberi contoh bagaimana identitas dan data pribadi pasien corona. Mereka, dia mengatakan, juga menjamin kerahasiaan identitas pasien WNI positif corona yang ada di sana.
"Bahkan, otoritas setempat tidak membuka identitas pasien WNI kepada perwakilan RI sekalipun tanpa adanya izin lebih dulu dari pasien yang bersangkutan," kata Charles.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan dua kasus pertama positif virus Corona. Dia mengungkapkan, kedua pasien itu adalah seorang ibu berusia 64 tahun dan putrinya yang berusia 31 tahun. Mereka saat ini tengah mendapatkan perawatan intensif di RS Sulianti Saroso, Jakarta.