Jakarta Pusat

Luthfi Divonis 4 Bulan, Malam Ini Sudah Boleh Pulang

Oleh: Admin Kamis 30 Jan 2020, 17:58 WIB
Foto Luthfi membawa bendera Merah Putih yang viral di media sosial setelah kerusuhan antara pelajar dan polisi di kawasan Senayan, September 2019.

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Dede Luthfi Alfiandi (20), terdakwa kasus kerusuhan massa di DPR pada September 2019 divonis 4 bulan penjara.

Meski divonis empat bulan, Luthfi yang fotonya membawa bendera merah putih viral di berbagai media, sudah bisa kembali ke rumah malam ini. Vonis atas Luthfi dipotong masa tahanan sejak 3 Oktober 2019.

Nurhayati, ibu dari Luthfi, mengaku senang. Bukan karena vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tetapi karena anaknya sudah bisa pulang malam ini juga.

"Saya merasa seneng banget dengan keputusan hakim yang tadi barusan putuskan anak saya bebas. Saya hanya berharap itu saja, anak saya kembali di rumah bisa kumpul lagi dengan keluarga, itu saja," kata Nurhayati di PN Jakpus, Kamis (30/1/2020).

Dia bersikeras anaknya tidak bersalah. Diketahui, hakim Ketua memvonis Luthfi bersalah melanggar pasal 218 KUHP dalam perkara penyampaian pendapat.

"Mengadili menyatakan terdakwa Dede Luthfi Alfiandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada waktu orang datang berkerumun tidak segera pergi setelah diperingatkan tiga kali," kata Hakim Ketua, Bintang AL.

AYO BACA : Habib Aboe Siap Jamin Penangguhan Penahanan Luthfi

Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakpus, Andri Saputra, menyatakan bahwa Luthfi bisa keluar dari rumah tahanan Salemba, Jakarta Pusat pada malam ini karena Luthfi sudah menjalani masa tahanan sejak 3 Oktober 2020.

"Saya tanya Pengacara Luthfi, setelah musyawarah diterima putusan dan jaksa juga terima putusan. Setelah eksekusi mungkin habis maghrib bisa keluar dari Rutan Salemba, tinggal administrasi saja," ucap Andri.

Persidangan Luthfi sudah berlangsung selama kurang lebih satu bulan sejak sidang pertama digelar pada 12 Desember 2019.

Dalam persidangan, saksi dari polisi menuding Luthfi ditangkap karena melakukan perlawanan ke polisi dan tidak mengindahkan imbauan polisi untuk membubarkan diri saat masa demonstrasi sudah habis.

Ada tiga dakwaan alternatif yang didakwakan kepada Luthfi yaitu pasal 212 jo 214 ayat (1) KUHP, pasal 170 KUHP, serta pasal 218 KUHP.

Namun, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakpus, Andri Saputra menuntut Luthfi dengan pasal 218 KUHP yang berbunyi barang siapa yang dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali, saat ada kerumunan, bisa dikenai hukuman 4 bulan penjara.

AYO BACA : Situs PN Jakpus Diretas, Pihak Luthfi Merasa Dirugikan

Reporter Admin
Editor Aldi Gultom