JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Kontraktor proyek revitalisasi Monas hanya bisa pasrah setelah proyek itu dihentikan sementara atas desakan Menteri Sekeretaris Negara (Mensesneg), Pratikno.
PT Bahana Prima Nusantara, selaku kontraktor, sempat menolak proyek ini dihentikan begitu saja. Bahkan sempat meminta Pemprov DKI Jakarta untuk melunasi pembayaran terlebih dahulu dengan alasan pekerjaan sudah mencapai 80 persen.
“Enggak ada tuntutan. Kami sebagai pelaksana, disuruh berhenti, kami berhenti,” ujar Direktur Utama (Dirut) PT Bahana Prima Nusantara, Muhidin Shaleh, Rabu (29/1/2020).
AYO BACA : Kementerian LHK Selidiki Dugaan Pelanggaran Pemprov DKI dalam Revitalisasi Monas
Kata Muhidin, belum ada instruksi tentang kapan proyek revitalisasi akan dilanjutkan kembali. Ia masih menunggu pihak Pemprov menyelesaikan urusannya dengan Kementerian Sekretaris Negara dan DPRD Jakarta.
“Sambil menunggu aturan apa, kelanjutan apa, instruksi apa. Kami tunggu,” terangnya.
Sejauh ini pihaknya masih belum menghitung untung rugi dari pekerjaan revitalisasi Monas.
“Kami belum sampai ke situ masalah rugi untung,” jelasnya.