Jakarta Pusat

Kementerian LHK Selidiki Dugaan Pelanggaran Pemprov DKI dalam Revitalisasi Monas

Oleh: Admin Rabu 29 Jan 2020, 15:04 WIB
Sebuah foto yang menggambarkan suasana Monas sebelum (kiri) dan sesudah proyek revitalisasi dimulai (kanan). (Rengga Sancaya/Rifkianto Nugroho/detik.com)

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, sedang memeriksa dugaan kesalahan prosedur oleh Pemproc DKI Jakarta dalam proyek revitalisasi kawasan Monas.

"Kami lagi lakukan pemeriksaan. Jadi dari sisi prosedur saja ada kesalahan. Nanti di dalam prosedur Keppres 25 tahun 1995 itu terlihat sekali indikasi bahwa pekerjaan yang secara fisik sudah dilakukan di Monas itu tidak sesuai prosedur," ujar Siti di Istana Presiden, Jakarta, Selasa (28/1/2020) malam.

Kementerian LHK juga tengah menyelidiki lebih jauh praktik penebangan ratusan pohon di kawasan Monas bagian selatan. 

AYO BACA : Distop, Proyek Revitalisasi Monas Jadi Kawasan Terlarang

Siti Nurbaya mengatakan, Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Dirjen Gakkum) telah turun ke lapangan untuk melihat izin proyek revitalisasi Monas itu.

"Dirjen Gakkum sudah turun ke lapangan untuk melihat izin kegiatan yang direncanakan untuk revitalisasi Monas itu. Apakah ada atau neggak pemberitahuannya, ada atau enggak mekanisme perencanaan lingkungannya," ujar dia.

Jika pekerjaan proyek itu tak memenuhi prosedur pelaksanaan, Pemprov DKI akan terkena sanksi. Sanksi yang dimaksud dapat berupa sanksi teguran, administratif, atau sanksi lainnya yang diatur dalam UU.

"Tapi tergantung hasil pemeriksaannya. Kalau ada indikasi-indikasi pelanggarannya dan kelihatan pelanggarannya, menurut pasal apa ketentuan apa, sanksinya pasti ada," tambahnya.

AYO BACA : Ketua DPRD: Proyek Revitalisasi Monas Dihentikan Sementara Mulai Besok

Reporter Admin
Editor Aldi Gultom