Jakarta Pusat

Mulai Tahun Ini, Kendaraan Listrik di Jakarta Bebas Pajak BBN-KB

Oleh: Admin Kamis 23 Jan 2020, 20:35 WIB
Gubernur Anies Baswedan bersama pembalap Sean Gelael menumpang BMW Roadster i8 (Jumat, 20/9/2019) dalam rangka menyambut ajang Jakarta E-Prix 2020. (Ayojakarta.com)

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah meneken Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3/2020. 

Pergub itu memuat kebijakan Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

"Jadi, terhitung mulai tahun 2020, kegiatan jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, kendaraan motor berbasis listrik, baik roda empat maupun roda dua, diberikan pembebasan pajak bea balik nama," ujar Anies, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Kamis (23/1/2020).
 
Pemprov DKI menjadi Pemerintah Provinsi pertama yang mengeluarkan peraturan pembebasan BBN-KB. 

Dijelaskan Anies, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan dapat pasokan sumber daya listrik dari baterai, baik dari kendaraannya ataupun dari luar. Pergub itu tidak berlaku untuk jenis kendaraan Hybrid ataupun kendaraan semi listrik. 

"Jadi, hanya (berlaku untuk) kendaraan bermotor yang 100 persen menggunakan listrik berbasis baterai,” tambah Gubernur Anies.

Kebijakan ini mulai berlaku pada 15 Januari 2020 sampai 31 Desember 2024, atau lima tahun ke depan untuk kendaraan pribadi dan kendaraan yang digunakan untuk transportasi umum listrik berbasis baterai.

Pergub 3/2020 membantu menopang Pemerintah Pusat untuk mewujudkan target sesuai Perpres 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi. Selain itu, turut mendukung, mengatur dan mengendalikan kualitas udara di kota Jakarta.

"Kebijakan ini follow up dari Tujuh Inisiatif untuk Udara Bersih Jakarta yang ada dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019," tambah Anies. 

Pembebasan pajak daerah ini diberikan secara otomatis dalam sistem Pemungutan Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Para pengguna kendaraan listrik bisa menggunakan fasilitas insentif pajak daerah ini di kantor-kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor atau kantor SAMSAT yang tersebar di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta.

Dalam Perpres 55/2019, pemerintah menargetkan pengembangan mobil listrik mencapai 2.200 unit, hybrid 711.000 unit dan 2,1 juta unit sepeda motor listrik pada tahun 2025.

Reporter Admin
Editor Aldi Gultom